Kuliah S1 Maksimal 5 Tahun

Kuliah S1

Kuliah S1 harus lulus di bawah 5 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2014, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada kenyataannya mahasiswa yang lulus diatas 5 tahun apabila dilihat dari SK Yudisium hanya beberapa orang saja maka sewajarnya hal tersebut di berlakukan karena pada akreditasi Prodi juga dipermasalahkan mengapa mahasiswa lulusannya panjang? Anda bisa menjawab sendiri dengan berbagai alasan. Alasan apapun tidak bakal diterima oleh Asessor Prodi yang sedang di visitasi. Bagi Ka Prodi pasti tau konsekwensinya terhadap Prodi Anda apabila banyak mahasiswa yang lulusannya banyak di atas 5 tahun. Bagaimana cara membimbingnya kalau membuat skripsi sampai 4 semester atau 2 tahun, kalau lulus di atas 5 tahun. Untuk memaknai peraturan menteri tersebut silahkan unduh file di bawah ini. Terima kasih

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49 Tahun 2014.