Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26 UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4); PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16, PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99; Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12 Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2; Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/01/05/penulisan-dan-penggunaan-gelar-perguruan-tinggi.html#sthash.BywoBJIj.dpuf
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26 UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4); PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16, PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99; Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12 Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2; Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/01/05/penulisan-dan-penggunaan-gelar-perguruan-tinggi.html#sthash.BywoBJIj.dpuf
anda dapat di unduh di bawah ini
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26 UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4); PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16, PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99; Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12 Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2; Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
Pelatihan Sistem Informasi Akademik (siakad) dan Elearning diharapkan mahasiswa bisa mandiri untuk menyusun FRS dan KRS. Serta teknik menjadwalkan mata kuliah sesuai dengan metode sistem KRS dan disesuaikan IPS berjalan. Cara cuti apabila mengurus surat cuti dan dianggap non aktif apabila tidak keterangan untuk laporan PDPT. Sedangkan Elearning mahasiswa baru diajarkan login dan mendaftar di mata kuliah yang diikuti serta cara upload tugas dan kuis online serta cara unduh file di eluntas. Jadwal Pelatihan dapat di unduh dibawah ini:
Dalam rangka menyemarakkan HUT RI Ke 70 UNTAG'45 Samarinda mengadakan berbagai perlombaan mulai tanggal 18 Agustus 2015 bertempat di halaman parkir depan UNTAG dan Auditorium HM Ardans, S.H. dan jalan sehat dilaksanakan hari Minggu jam 07.00 start dan finish di halaman UNTAG'45 Samarinda, doorfrize yang cukup menarik sepeda motor, sepeda gunung, dll. Jalan sehat berlaku untuk umum.
Kepatutan Seorang Dosen Mengajar atau melakukan Tri Dharma PT yang disebut dengan Beban Kerja Dosen (BKD)
Peraturan tentang BKD oleh DIKTI terkait dengan Akreditasi Prodi dan selanjutnya Akreditasi Institusi. Setiap Prodi pasti akan mentargetkan prodinya terakreditasi B minimal untuk bersaing mencari pekerjaan para alumninya, maka pastilah melaksanakan semua aturan yang dikeluarkan oleh DIKTI dan peraturan tersebut terus di update setiap saat. salah satu contoh yang berhubungan dengan proses belajar mengajar adalah BKD sebesar maksimal 16 SKS per semester sudah termasuk penelitian dan Abdimas. Sudahkah Anda menjadi seorang dosen memenuhi peraturan tersebut? Jawabnya ada pada diri dosen yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnyanya silahkan unduh pedoman BKD sejak tahun 2010 di bawah ini.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 44/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat di Perguruan Tinggi. Banyak prodi yang belum memahami peraturan ini pada ujungnya adalah pada saat di visit dari BAN-PT banyak yang melakukan kesalahan baik SAP dan GBPP bahkan dosen pengampu yang belum tentu sesuai. Aturan itu dapat di unduh dibawah ini.
Kuliah S1 harus lulus di bawah 5 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2014, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada kenyataannya mahasiswa yang lulus diatas 5 tahun apabila dilihat dari SK Yudisium hanya beberapa orang saja maka sewajarnya hal tersebut di berlakukan karena pada akreditasi Prodi juga dipermasalahkan mengapa mahasiswa lulusannya panjang? Anda bisa menjawab sendiri dengan berbagai alasan. Alasan apapun tidak bakal diterima oleh Asessor Prodi yang sedang di visitasi. Bagi Ka Prodi pasti tau konsekwensinya terhadap Prodi Anda apabila banyak mahasiswa yang lulusannya banyak di atas 5 tahun. Bagaimana cara membimbingnya kalau membuat skripsi sampai 4 semester atau 2 tahun, kalau lulus di atas 5 tahun. Untuk memaknai peraturan menteri tersebut silahkan unduh file di bawah ini. Terima kasih
Laporan Kinerja UNTAG 1945 SMD merupakan cerminan kinerja selama tahun 2015 yang disesuaikan dengan Renstra UNTAG 1945 SMD.
Program masih ada yang belum tercapai dan sudah ada yang tercapai. Sebagioan program yang belum tercapai harus dicarikan solusinya untuk dapat bisa tercapai.
Laporan Kinerja UNTAG 1945 SMD merupakan cerminan kinerja selama tahun 2016 yang disesuaikan dengan Renstra UNTAG 1945 SMD.
Program masih ada yang belum tercapai dan sudah ada yang tercapai. Sebagioan program yang belum tercapai harus dicarikan solusinya untuk dapat bisa tercapai.
Laporan Kinerja UNTAG 1945 SMD merupakan cerminan kinerja selama tahun 2017 yang disesuaikan dengan Renstra UNTAG 1945 SMD.
Program masih ada yang belum tercapai dan sudah ada yang tercapai. Sebagioan program yang belum tercapai harus dicarikan solusinya untuk dapat bisa tercapai.
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda bekerjasama dengan Trust Unified Systems Surabaya untuk licensi microsoft (Microsoft Open Value Subscription September 2018-September 2019)