Peraturan Menteri Ristek No.15 Tahun 2017

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2017

TENTANG

PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidkan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. selngkapnya dapat di unduh di bawah ini

unduh file