Peraturan Menteri Ristek No.15 Tahun 2017
- Kategori: Pengumuman
- Diperbarui pada Selasa, 21 Maret 2017 13:54
- Diterbitkan pada Selasa, 21 Maret 2017 11:24
- Ditulis oleh jumani
- Dilihat: 1499
- 21 Mar
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2017
TENTANG
PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidkan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. selngkapnya dapat di unduh di bawah ini