Gelar Lulusan PT

  • Kategori: Berita
  • Diperbarui pada Jumat, 06 September 2019 14:39
  • Diterbitkan pada Rabu, 08 Juli 2015 10:41
  • Ditulis oleh jumani
  • Dilihat: 3499
  • 08 Jul

Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi. 

Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :

UU no.12 Tahun 2012 pasal 26
UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4);
PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16,
PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99;
Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12
Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada
SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;
Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi  bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap

- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/01/05/penulisan-dan-penggunaan-gelar-perguruan-tinggi.html#sthash.BywoBJIj.dpuf

Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :

UU no.12 Tahun 2012 pasal 26
UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4);
PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16,
PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99;
Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12
Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada
SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;
Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi  bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap

- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/01/05/penulisan-dan-penggunaan-gelar-perguruan-tinggi.html#sthash.BywoBJIj.dpuf

anda dapat di unduh di bawah ini


Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :

UU no.12 Tahun 2012 pasal 26
UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4);
PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16,
PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99;
Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12
Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada
SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;
Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi  bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap

sebutan gelar sarjana perguruan tinggi

Add comment


Security code
Refresh

Social Icons

   untag1945samarinda         UntagOfficial         InfoUntag    InstagramUntag