Gelar Lulusan PT
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada Jumat, 06 September 2019 14:39
- Diterbitkan pada Rabu, 08 Juli 2015 10:41
- Ditulis oleh jumani
- Dilihat: 3476
- 08 Jul
Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26
UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4);
PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16,
PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99;
Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12
Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada
SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;
Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26
UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4);
PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16,
PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99;
Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12
Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada
SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;
Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
anda dapat di unduh di bawah ini
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26
UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4);
PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16,
PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99;
Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12
Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada
SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;
Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap