Keputusan DIRJEN DIKTI No.44 Tahun 2006
- Kategori: Berita
- Diperbarui pada Kamis, 05 September 2019 06:59
- Diterbitkan pada Kamis, 03 Desember 2015 07:35
- Ditulis oleh jumani
- Dilihat: 11075
- 03 Des
Keputusan Dirjen DIKTI
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 44/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat di Perguruan Tinggi. Banyak prodi yang belum memahami peraturan ini pada ujungnya adalah pada saat di visit dari BAN-PT banyak yang melakukan kesalahan baik SAP dan GBPP bahkan dosen pengampu yang belum tentu sesuai. Aturan itu dapat di unduh dibawah ini.