Keputusan DIRJEN DIKTI No.44 Tahun 2006

  • Kategori: Berita
  • Diperbarui pada Kamis, 05 September 2019 06:59
  • Diterbitkan pada Kamis, 03 Desember 2015 07:35
  • Ditulis oleh jumani
  • Dilihat: 11075
  • 03 Des

Keputusan Dirjen DIKTI

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 44/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat di Perguruan Tinggi. Banyak prodi yang belum memahami peraturan ini pada ujungnya adalah pada saat di visit dari BAN-PT banyak yang melakukan kesalahan baik SAP dan GBPP bahkan dosen pengampu yang belum tentu sesuai. Aturan itu dapat di unduh dibawah ini.

Unduh SK Nomor: 44/DIKTI/Kep/2006

Add comment


Security code
Refresh

Social Icons

   untag1945samarinda         UntagOfficial         InfoUntag    InstagramUntag