Tata Tertib Lab Komputer
- Kategori Induk: Kegiatan
- Kategori: TATIB LABKOM
- Diperbarui pada Senin, 21 Oktober 2019 10:08
- Diterbitkan pada Senin, 16 November 2015 10:04
- Ditulis oleh jumani
- Dilihat: 9419
- 16 Nov
TATA TERTIB
PENGGUNAAN LABORATORIUM KOMPUTER
1. Penggunaan Lab. Komputer sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
2. Mahasiswa berpakaian sopan dan pantas, dan tidak diperkenankan memakai alas kaki ke dalam ruang Lab Komputer;
3. Dilarang menambah, merubah atau menghapus software komputer tanpa ijin oleh dosen / instruktur / asisten / staff / kepala laboratorium komputer;
4. Gunakan komputer sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah di instruksikan;
5. Mahasiswa dilarang untuk memasuki ruangan sebelum diijinkan oleh dosen / instruktur / asisten / staff / kepala laboratorium computer;
6. Mahasiswa masing-masing menempati komputer yang telah disediakan;
7. Mahasiswa dilarang berbicara, bercakap-cakap apabila tidak diperintahkan oleh Dosen / Instruktur Laboratorium Komputer baik sebelum maupun selama kegiatan berlangsung;
8. Mahasiswa mengisi absensi kehadiran yang telah disediakan oleh dosen / instruktur / asisten / staff / kepala laboratorium computer;
9. Mahasiswa dilarang main game, arogan, merokok, makan atau minum di dalam ruangan laboratorium komputer, mahasiswa yang main game, arogan, makan, atau minum akan langsung dikeluarkan dari laboratorium computer;
10. Mahasiswa dilarang mengoperasikan (menggunakan, memindahkan peralatan laboratorium), sebelum mendapat izin dari dosen / instruktur / asisten / staff / kepala laboratorium computer;
11. Apabila mahasiswa tidak mengerti cara mengoperasikan alat yang tersedia, agar menanyakan kepada Dosen / Instruktur / Asisten / Staff Laboratorium Komputer;
12. Mahasiswa tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar. (Seperti : mengobrol, atau menggunakan Telepon Seluler, keluar dan masuk Laboratoirum Komputer tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada dosen yang bersangkutan);
13. Apabila kegiatan Laboratorium sudah selesai, mahasiswa diharuskan untuk mengembalikan semua peralatan pada posisi semula;
14. Selama kegiatan di Lab. Komputer mahasiswa diwajibkan untuk menjaga ketertiban di dalam ruangan laboratorium komputer, mahasiswa mematikan komputer setelah selesai menggunakan sesuai standar prosedur;
15. Apabila terjadi kerusakan peralatan, agar mahasiswa segera melaporkan kepada Dosen / Instruktur / Asisten / Staff / Kepala Laboratorium Komputer, adapun jika kerusakan disebabkan oleh kelalaian mahasiswa maka yang bersangkutan diharuskan mengganti kerusakan tersebut;
16. Apabila mahasiswa tidak mengikuti ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi baik administrasi maupun akademik.
Samarinda, 17 Agustus 2013
Kepala Lab. Komputer