Surat Edaran Nomor: 108/B/SE/2017

  • Kategori: Pengumuman
  • Diperbarui pada Senin, 27 Februari 2017 10:54
  • Diterbitkan pada Senin, 27 Februari 2017 07:16
  • Ditulis oleh jumani
  • Dilihat: 2469
  • 27 Feb

SURAT EDARAN

Nomor: 108/B/SE/2017

Tentang

Larangan Menerima Hadiah

Kepada Yth.

1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemenristekdikti;

2. Koordinator Perguruan Tinggi Swasta I s.d XIV; dan

3. Dosen di Lingkungan Kemenristekdikti.

unduh surat edaran Nomor: 108/B/SE/2017

Add comment


Security code
Refresh

Social Icons

   untag1945samarinda         UntagOfficial         InfoUntag    InstagramUntag