Segenap tim instruktur pelatihan sistem informasi akademik (siakad) dan E-learning mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pelatihan ini. Kepada mahasiswa baru yang belum ikut pelatihan dikarenakan halangan yang tidak dapat ditinggalkan silahkan datang untuk pelatihan susulan di lab komputer kepada Indah Permata Sari pada jam kerja. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih anda telah tertib mengikuti pelatihan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Album foto Pelatihan Siakad dan Elearning.
Dalam rangka menyemarakkan HUT RI Ke 70 UNTAG'45 Samarinda mengadakan berbagai perlombaan mulai tanggal 18 Agustus 2015 bertempat di halaman parkir depan UNTAG dan Auditorium HM Ardans, S.H. dan jalan sehat dilaksanakan hari Minggu jam 07.00 start dan finish di halaman UNTAG'45 Samarinda, doorfrize yang cukup menarik sepeda motor, sepeda gunung, dll. Jalan sehat berlaku untuk umum.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mudik adalah kegiatan perantau/ pekerja migran untuk kembali ke kampung halamannya. Kata mudik berasal dari sandi kata bahasa Jawangoko yaitu mulih dilik yang berarti pulang sebentar. Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan misalnya menjelang Lebaran. Pada saat itulah ada kesempatan untuk berkumpul dengan sanak saudara yang tersebar di perantauan, selain tentunya juga sowan dengan orang tua. Transportasi yang digunakan antara lain : pesawat terbang, kereta api, kapal laut, bus, dan kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor, bahkan truk dapat digunakan untuk mudik. Tradisi mudik muncul pada beberapa negara berkembang dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti Indonesia dan Bangladesh.[1]
Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26 UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4); PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16, PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99; Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12 Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2; Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/01/05/penulisan-dan-penggunaan-gelar-perguruan-tinggi.html#sthash.BywoBJIj.dpuf
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26 UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4); PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16, PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99; Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12 Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2; Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/01/05/penulisan-dan-penggunaan-gelar-perguruan-tinggi.html#sthash.BywoBJIj.dpuf
anda dapat di unduh di bawah ini
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26 UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4); PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16, PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99; Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12 Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2; Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
Kuliah S1 harus lulus di bawah 5 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2014, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada kenyataannya mahasiswa yang lulus diatas 5 tahun apabila dilihat dari SK Yudisium hanya beberapa orang saja maka sewajarnya hal tersebut di berlakukan karena pada akreditasi Prodi juga dipermasalahkan mengapa mahasiswa lulusannya panjang? Anda bisa menjawab sendiri dengan berbagai alasan. Alasan apapun tidak bakal diterima oleh Asessor Prodi yang sedang di visitasi. Bagi Ka Prodi pasti tau konsekwensinya terhadap Prodi Anda apabila banyak mahasiswa yang lulusannya banyak di atas 5 tahun. Bagaimana cara membimbingnya kalau membuat skripsi sampai 4 semester atau 2 tahun, kalau lulus di atas 5 tahun. Untuk memaknai peraturan menteri tersebut silahkan unduh file di bawah ini. Terima kasih
JAKARTA - Setelah lulus sarjana, terdapat beberapa pilihan apakah akan melanjutkan S-2 atau tidak. Namun, ternyata terdapat beberapa manfaat jika kita melanjutkan sekolah ke tahap yang lebih tinggi lagi, seperti melanjutkan ke tahap S-2.
Dikutip dari Top Universities pada Senin (20/4/2015), berikut beberapa manfaat melanjutkan sekolah ke jenjang S-2.
1. Meningkatkan prospek karier lulusan
Seseorang dengan gelar pascasarjana akan lebih menonjol dibandingkan dengan lulusan sarjana. Hal ini karena lulusan pascasarjana mempunyai pengetahuan yang lebih banyak dibandingkan dengan lulusan sarjana. Dengan potensi ini, kemungkinan untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi cukup besar. Kamu juga dinilai lebih profesional saat sudah melanjutkan sekolah S-2. Saat harus bersaing dengan lulusan sarjana, tentu kamu akan lebih dipertimbangkan untuk posisi yang lebih tinggi.
2. Jika sudah bekerja, karier kamu akan naik tingkat
Kamu akan memperoleh promosi lebih cepat saat lulus pada jenjang pascasarjana. Kemampuan kamu sudah tidak bisa dianggap remeh lagi. Dengan cara ini, bagi kamu yang sudah bekerja dapat menunjukkan kepada bos bahwa kamu sangat serius terhadap kemajuan karier tersebut.
3. Investasi pengembangan diri sendiri
Ini adalah manfaat tidak bisa diremehkan. Dengan gelar pascasarjana, kamu dapat mengembangkan keterampilan yang akan mendukung dalam kehidupan sehari-hari, seperti manajemen waktu, meneliti, presentasi dan keterampilan menulis. Namun, hal ini tergantung pada bidang keahlian kamu. Kamu dapat bekerja sama dengan orang-orang yang juga memiliki latar belakang pendidikan yang sama. (ira)