Siapa yang tak mau hidup kaya dengan berlimpah harta. Pastinya semua orang mau bukan? Apalagi terlahir langsung dari keluarga kaya raya yang notabenya tak perlu hidup susah dalam menikmati hidup. Pastinya semua keinginan dan impian gampang terwujud. Menjadi anak dari orang kaya seakan menjadi takdir yang begitu menyenangkan.
Apalagi terlahir ke dunia dengan bentuk badan yang sempurna, paras muka yang cantik dan dari orang kaya pula seolah-olah menjadikan kita sebagai manusia sempurna yang terlahir ke dunia. Seperti yang dialami oleh para putri cantik berikut ini. Terlahir dari keluarga konglomerat di Indonesia menjadikan gadis-gadis seperti malaikat cantik yang tinggal di dunia.
Meski begitu, walau orang tua nya adalah orang kaya yang bisa memenuhi semua kebutuhan dan keinginannya para putri cantik ini tak mau berpangku tangan begitu saja. Tak mau di cap sebagai anak yang selalu menghambur-hamburkan kekayaan orang tuanya para putri muda ini lebih memilih hidup seperti biasa. Bahkan tak mau terus bergantung pada kekayaan yang dimiliki oleh para orang tuanya.
Clasrissa Tanoesoedibjo adalah putri keempat dari pasangan pengusaha Hary dan Liliana Tanoesoedibjo. Wanita yang kini baru menginjak usianya yang ke 18 tahun tersebut merupakan pewaris ketiga dari klan Tanoesoedibjo. Walau masih muda namun ia sudah bisa menjalankan bisnis sendiri bersama dengan sang kakak Valencia, keduanya bekerjasama menggeluti bisnis fasion lewat www.tagyourit.asia.
Putri konglomerat kaya raya ini sebelumnya sempat mebuat kehebohan pasalnya pada tahun 2013 silam diperayaan ulang tahunnya yang ke 16 ia mengundang Far East Movement, musisi asal Amerika Serikat.
Calista Cuaca anak bungsu dari pasangan sosialita Jamie Chua, Ratu Instagram Singapura yang masuk dalam lingkaran sosialita pengoleksi Hermes bersama Syahrini ini dengan Nurdian Cuaca. Walau saat ini ia sudah memutuskan tinggal di Singapura bersama sang ibu, namun Calista masih mengaku sangat dekat dan masih menyayangi ayahnya taipan Nurdian Cuaca.
Walau pun memiliki kesamaan dengan ibunya yang dekat dengan berbagai barang mewah dan berkelas, Calista mengaku sebagai sosok yang bisa verteman dengan siapa saja tanpa melihat latar belakangnya. Saat kuliah di Melbourne, Australia, satu bulannya meminta tunjangan hingga mencapai USD 450 ribu (Rp 6,4 miliar) dari ayah tercintanya.
Pada saat ini banyaknya masalah di Perguruan Tinggi sangat komplek mulai dari pelaporan PDPT setiap semester yang menjadi masalah adalah KRS dan KHS tidak tepat waktu, Dosen yang rasionya tidak memenuhi persyaratan akan sulit bagi PT Swasta karena remunerasi dosen bisa di cek ke PT Swasta masih sangat jauh dengan harapan, peraturan yang terus bergulir apabila PT Swasta tidak mengikuti pasti akan ketinggalan dan semuanya sangat memerlukan dana untuk operasional. Bantuan dari pemda kebanyakan bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Mari kita simak surat edaran dari DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI 2015. Unduh dibawah ini.
Segenap tim instruktur pelatihan sistem informasi akademik (siakad) dan E-learning mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pelatihan ini. Kepada mahasiswa baru yang belum ikut pelatihan dikarenakan halangan yang tidak dapat ditinggalkan silahkan datang untuk pelatihan susulan di lab komputer kepada Indah Permata Sari pada jam kerja. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih anda telah tertib mengikuti pelatihan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Album foto Pelatihan Siakad dan Elearning.
Dalam rangka menyemarakkan HUT RI Ke 70 UNTAG'45 Samarinda mengadakan berbagai perlombaan mulai tanggal 18 Agustus 2015 bertempat di halaman parkir depan UNTAG dan Auditorium HM Ardans, S.H. dan jalan sehat dilaksanakan hari Minggu jam 07.00 start dan finish di halaman UNTAG'45 Samarinda, doorfrize yang cukup menarik sepeda motor, sepeda gunung, dll. Jalan sehat berlaku untuk umum.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mudik adalah kegiatan perantau/ pekerja migran untuk kembali ke kampung halamannya. Kata mudik berasal dari sandi kata bahasa Jawangoko yaitu mulih dilik yang berarti pulang sebentar. Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan misalnya menjelang Lebaran. Pada saat itulah ada kesempatan untuk berkumpul dengan sanak saudara yang tersebar di perantauan, selain tentunya juga sowan dengan orang tua. Transportasi yang digunakan antara lain : pesawat terbang, kereta api, kapal laut, bus, dan kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor, bahkan truk dapat digunakan untuk mudik. Tradisi mudik muncul pada beberapa negara berkembang dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti Indonesia dan Bangladesh.[1]
Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26 UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4); PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16, PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99; Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12 Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2; Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/01/05/penulisan-dan-penggunaan-gelar-perguruan-tinggi.html#sthash.BywoBJIj.dpuf
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26 UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4); PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16, PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99; Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12 Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2; Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/01/05/penulisan-dan-penggunaan-gelar-perguruan-tinggi.html#sthash.BywoBJIj.dpuf
anda dapat di unduh di bawah ini
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26 UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4); PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16, PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99; Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12 Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2; Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap