PELATIHAN TIK
- Detail
- Ditulis oleh jumani
- Kategori: Berita
- Diterbitkan pada 10 September 2015
- Diperbarui pada 04 September 2019
- Dibuat pada 10 September 2015
- Dilihat: 3572
Pelatihan Siakad
Segenap tim instruktur pelatihan sistem informasi akademik (siakad) dan E-learning mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pelatihan ini. Kepada mahasiswa baru yang belum ikut pelatihan dikarenakan halangan yang tidak dapat ditinggalkan silahkan datang untuk pelatihan susulan di lab komputer kepada Indah Permata Sari pada jam kerja. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih anda telah tertib mengikuti pelatihan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Album foto Pelatihan Siakad dan Elearning.
Jalan Sehat 17 Agustus 2015
- Detail
- Ditulis oleh jumani
- Kategori: Berita
- Diterbitkan pada 18 Agustus 2015
- Diperbarui pada 04 September 2019
- Dibuat pada 18 Agustus 2015
- Dilihat: 4021
Jalan Sehat
Dalam rangka menyemarakkan HUT RI Ke 70 UNTAG'45 Samarinda mengadakan berbagai perlombaan mulai tanggal 18 Agustus 2015 bertempat di halaman parkir depan UNTAG dan Auditorium HM Ardans, S.H. dan jalan sehat dilaksanakan hari Minggu jam 07.00 start dan finish di halaman UNTAG'45 Samarinda, doorfrize yang cukup menarik sepeda motor, sepeda gunung, dll. Jalan sehat berlaku untuk umum.
Untuk daftar perlombaan dapat menghubungi
sdr. Dedi Pujiono Hp. 081254254575
Gelar Lulusan PT
- Detail
- Ditulis oleh jumani
- Kategori: Berita
- Diterbitkan pada 08 Juli 2015
- Diperbarui pada 06 September 2019
- Dibuat pada 08 Juli 2015
- Dilihat: 4417
Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26
UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4);
PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16,
PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99;
Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12
Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada
SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;
Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26
UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4);
PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16,
PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99;
Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12
Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada
SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;
Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
anda dapat di unduh di bawah ini
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :
UU no.12 Tahun 2012 pasal 26
UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4);
PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16,
PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99;
Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12
Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan berpedoman pada
SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;
Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
Mudik 2015
- Detail
- Ditulis oleh jumani
- Kategori: Berita
- Diterbitkan pada 20 Juli 2015
- Diperbarui pada 04 September 2019
- Dibuat pada 20 Juli 2015
- Dilihat: 4197
Mudik adalah kegiatan perantau/ pekerja migran untuk kembali ke kampung halamannya. Kata mudik berasal dari sandi kata bahasa Jawa ngoko yaitu mulih dilik yang berarti pulang sebentar. Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan misalnya menjelang Lebaran. Pada saat itulah ada kesempatan untuk berkumpul dengan sanak saudara yang tersebar di perantauan, selain tentunya juga sowan dengan orang tua. Transportasi yang digunakan antara lain : pesawat terbang, kereta api, kapal laut, bus, dan kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor, bahkan truk dapat digunakan untuk mudik. Tradisi mudik muncul pada beberapa negara berkembang dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti Indonesia dan Bangladesh.[1]
Kuliah S1 Maksimal 5 Tahun
- Detail
- Ditulis oleh jumani
- Kategori: Berita
- Diterbitkan pada 08 Juni 2015
- Diperbarui pada 04 September 2019
- Dibuat pada 08 Juni 2015
- Dilihat: 3980
Kuliah S1
Kuliah S1 harus lulus di bawah 5 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2014, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada kenyataannya mahasiswa yang lulus diatas 5 tahun apabila dilihat dari SK Yudisium hanya beberapa orang saja maka sewajarnya hal tersebut di berlakukan karena pada akreditasi Prodi juga dipermasalahkan mengapa mahasiswa lulusannya panjang? Anda bisa menjawab sendiri dengan berbagai alasan. Alasan apapun tidak bakal diterima oleh Asessor Prodi yang sedang di visitasi. Bagi Ka Prodi pasti tau konsekwensinya terhadap Prodi Anda apabila banyak mahasiswa yang lulusannya banyak di atas 5 tahun. Bagaimana cara membimbingnya kalau membuat skripsi sampai 4 semester atau 2 tahun, kalau lulus di atas 5 tahun. Untuk memaknai peraturan menteri tersebut silahkan unduh file di bawah ini. Terima kasih
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49 Tahun 2014.
| Artikel Selanjutnya... |
|---|
| Manfaat Melanjutkan S-2 |
| Pencarian Mobile |
| Sambutan Kepala Infokom |
| Sitemap infokom |



